Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

fin.co.id - 15/06/2022, 13:32 WIB

Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Halaman depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

(BACA JUGA: Kejagung Target Pelimpahan Perkara Ekspor CPO Pertengahan Juni)

Kemudian, Avanti menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar.

Pemerintah juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta Dolar Amerika.

Admin
Penulis