Viral

Begini Klarifikasi Roy Suryo Soal Foto Stupa Candi Borobudur yang Diunggah Lewat Akun Twitternya

fin.co.id - 15/06/2022, 23:28 WIB

Pakar Telematika dan Mantan Menpora Roy Suryo

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap".

5. Bahwa juga Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

(BACA JUGA: Soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Ferry Koto Minta Polisi Tangkap Roy Suryo)

- Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

- Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

- Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

- Serta dalam menerima laporan dari masyarakat, harus membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

(BACA JUGA: Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Diunggah Roy Suryo Berbuntut Panjang, Polisi Turun Tangan)

Serta, berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

6. Bahwa menjawab tuduhan yang menyatakan Roy Suryo yang Melakukan Edit Meme bergambar Stupa Borobudur, hal tersebut adalah tidak benar samasekali.

Dimana Roy Suryo tidak pernah mengedit atau mengubah meme Stupa Borobudur tersebut, hal tersebut bahkan dibuktikan dalam postingan selanjutnya yang selain bisa menyebutkan Akun pemosting sebelumnya tidak hanya berupa ScreenCapture namun juga lengkap disertai URL-nya sebagai Jejak Digital asli yang dapat diuji secara forensik. Disini juga jelas Roy Suryo hanya menyampaikan Kritikan dan Protes kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga tiket masuk di Candi Borobudur yang sangat mencekik perekonomian masyarakat menengah kebawah dengan meme ekspresi yang telah dibuat orang lain tersebut sebelumnya.

7. Bahwa terkait permasalahan tersebut diatas, Roy Suryo tidak memiliki Motif Politik apapun, dikarenakan Roy Suryo bukan lagi Anggota apalagi Pengurus Partai Politik dan sudah resmi mengundurkan diri dari dunia perpolitikan Indonesia selama lebih dari 2 tahun lalu, dan beliau konsentrasi pada keilmuannya dibidang Pakar Telematika (Ahli ITE), serta Roy Suryo tidak mempunyai niatan yang tidak baik terhadap hal tersebut (tidak ada Mens Rea).

(BACA JUGA: Jokowi Batal Naikan Tiket Candi Borobudur, Roy Suryo: Satu Kata Pahlawan)

8. Bahwa juga, di Twit an Roy Suryo yang diviralkan oleh Pihak lain tab sebenarnya adalah membahas terkait kenaikan Harga Tiket (Tarif) yang mengkiritik dan berbicara mengenai kebijakan Wisata Candi Borobudur dan bukan membahas Agama sehingga tidak ada niatan untuk menghina agama tertentu melainkan pihak lain yang ingin mencoba membawa ke arah SARA padahal konteksnya adalah postingan orang lain mengkiritik terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur.

Admin
Penulis
-->