Nasional . 14/06/2022, 18:41 WIB
Kebijakan pembatasan quota tersebut, pemerintah menilai untuk melakukan konservasi terhadap candi terbesar bagi umat Buddha tersebut.
(BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 35.000 Gram Sabu )
Sebelumnya, perencanaan kenaikan harga tiket Candi Borobudur diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Bagi wisatawan lokal akan dikenakan biaya Rp750.000 dari yang sebelumnya Rp50 ribu bagi yang hendak naik Candi Borobudur. Sementara Wisatawan mancanegara Rp1 juta.
Luhut mengatakan kebijakan tersebut dilakukan semata-mata demi menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya Nusantara.
Semua turis, nantinya juga diwajibkan menggunakan pemandu dari warga lokal sekitar kawasan Borobudur.
Terima kasih Pak @jokowi sudah mendengarkan suara publik ????
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) June 14, 2022
Jokowi Batalkan Kenaikan Tarif Candi Borobudur Rp750 Ribu https://t.co/QAjyf9m2Tv
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com