JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang secara terang-terangan terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia menjadi perhatian publik.
Polisi akhirnya menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin termasuk pimpinannya Abdul Qadir Hasan Baraja.
(BACA JUGA: Coba Makar, Enam Pentolan Khilafatul Muslimin Jateng Dijebloskan ke Tahanan)
"Pada saat ini total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.
Ramadhan tidak memerinci peran tiap-tiap tersangka.
Namun, beberapa di antara mereka merupakan pimpinan dan petinggi dari kelompok tersebut.
Menurut dia, 23 tersangka tersebut diproses di sejumlah polda jajaran, yakni Polda Jawa Tengah ada enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jawa Barat lima tersangka, dan Polda Jawa Timur satu tersangka.
(BACA JUGA: Polisi: 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin, Terpapar Doktrin Khilafah dari 'Menteri Pendidikan')
"Lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
"Kami sampaikan juga bahwa Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," kata Ramadhan.
Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu menerangkan bahwa penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
(BACA JUGA: Ini Bukti Khilafatul Muslimin Ingin Bentuk Negara dan Sistem Sendiri, Nomor Induk Warga Salah Satunya)
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga memperdalam informasi terkait dengan sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga mengajarkan doktrin-doktrin di luar nilai Pancasila.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq