JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan.
Putusan tersebut memperkuat vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Samin Tan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
(BACA JUGA: Samin Tan Didakwa Suap Politisi Golkar Senilai Rp5 M)
"Putus, tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari laman resmi MA, Senin, 13 Juni 2022.
Putusan tersebut teregister dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Duduk sebagai hakim yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan. Majelis hakim menyatakan Samin tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar
(BACA JUGA: Nyuap Eni Saragih, Samin Tan Jadi Tersangka)
Padahal, jaksa KPK menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan lantaran diyakini menyuap Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.
Selain itu, hakim berpendapat pemberian gratifikasi yang dilakukan Samin Tan selaku pinak swasta belum diatur dalam UU Tipikor.
(BACA JUGA: Terkait Samin Tan, KPK Cegah Dua Orang Keluar Negeri)
Menurut hakim, pihak yang dapat dijerat dengan pasal gratifikasi hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak melapor ke KPK.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq