Regional . 13/06/2022, 10:42 WIB
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap mendalam terhadap terduga pelaku AS (39) dan AP (55) karena membawa kabur anak gadis di bawah umur tanpa izin orang tuanya," kata Adi.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu penyerahan terduga pelaku penculikan dari Mapolsek Cidaun.
"Kami masih menunggu pelaku dan korban yang kasusnya akan ditangani di Mapolres Cianjur," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com