Khilafatul Muslim Ubah e-KTP dan Buatkan Nomor Induk Khusus Warga

fin.co.id - 12/06/2022, 17:28 WIB

Khilafatul Muslim Ubah e-KTP dan Buatkan Nomor Induk Khusus Warga

Sejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Abdul Qadir yang ditangkap polisi di Lampung tersebut dinyatakan sebagai tersangka dijerat

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi menemukan puluhan ribu data warga dari pengurus Khilafatul Muslimin. 

Rupanya organisasi terlarang ini telah membuatkan nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang resmi dari pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan terkait penangkapan anggota Khilafatul Muslimin.

(BACA JUGA: Biaya Operasional Khilafatul Muslimin Rp2 Miliar Diamankan Polisi)

"Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," katanya, Minggu, 12 Juni 2022.

Dijelaskannya, puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin ditemukan usai aparat kepolisian melakukan pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin.

Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6).

(BACA JUGA: Polisi Dalami 23 Kantor Wilayah Khilafatul Muslimin di Seluruh Indonesia)

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6).

Zulpan menuturkan sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

"Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," ujar Zulpan.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->