“Kendaraan yang ditempeli stiker khusus yang bisa masuk ke area makam,” katanya, Sabtu, 11 Juni 2022.
Diungkapkannya pemasangan stiker itu dilakukan sebagai pembatasan.
Sebab tidak semua kendaraan atau orang bisa masuk ke makam saat proses pemakaman.
Sehingga kendaraan yang tak berstiker, menurutnya bakal dilarang masuk.
"Yang diperbolehkan masuk adalah yang memiliki stiker yang disiapkan oleh panitia, bagaimana mekanisme bisa memiliki stiker? Silakan ditanyakan ke pihak protokoler Pemprov Jabar," katamya.
Adapun lokasi pemakaman berada di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, atau berjarak sekitar 30 kilometer jika menggunakan Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) dari rumah dinas Ridwan Kamil atau Gedung Pakuan.
Dia mengatakan pihaknya pun bakal menyiapkan sejumlah area parkir di sekitar lokasi pemakaman guna meminimalisasi gangguan lalu lintas. Namun ia pun memprediksi bakal ada hambatan mobilitas masyarakat ketika adanya proses pemakaman.