Regional

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Korupsi

Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jetty kuala Krueng Pudeng divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Korupsi
Ilustrasi palu sidang

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumannya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa Taufik Hidayat menyatakan majelis hakim telah berikan putusan seadil-adilnya, karena selama persidangan tidak ada bukti maupun keterangan saksi mengarahkan perbuatan terdakwa Taufik Hidayat melakukan tindak pidana korupsi.

"Dan ini juga sudah kami sampaikan dalam nota pembelaan bahwa permasalahan pembangunan jetty adalah kesalahan konstruksi. Dan ini bukan kesalahan klien kami. Jadi, majelis hakim sudah memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Junaidi pula.

Berita Terkait