Bekasi . 10/06/2022, 19:13 WIB
Keempat pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka dan akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Toyota Fortuner dengan sepeda motor Kawasaki KLX di di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 4 Juni 2022.
Sepeda motor tersebut dikendarai oleh Abdul Mulki dan Wahyu Suhada. Akibat kecelakaan, Wahyu Suhada dilaporkan tercebur ke Sungai Kalimalang dan menghilang diduga terseret aliran. (Tuahta Simanjuntak)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com