Bekasi . 10/06/2022, 19:13 WIB

Wahyu Suhada Ngaku Rekayasa Kecelakaan di Dekat Sungai Kalimalang karena Terlilit Utang Koin Digital

Penulis : Admin
Editor : Admin

Keempat pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka dan akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Toyota Fortuner dengan sepeda motor Kawasaki KLX di di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 4 Juni 2022.

Sepeda motor tersebut dikendarai oleh Abdul Mulki dan Wahyu Suhada. Akibat kecelakaan, Wahyu Suhada dilaporkan tercebur ke Sungai Kalimalang dan menghilang diduga terseret aliran. (Tuahta Simanjuntak)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com