"(5) Terkait dengan terorisme, dan (6) Pancasila tidak sesuai. Khilafah bisa mensejahterakan umat," tutup Divisi Humas Polri.
Sebelum Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah mengungkapkan fakta terkait penyidikan ormas Khilafatul Muslimin.
Salah satunya adalah pernyataan yang menyebut ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak bertahan lama.
(BACA JUGA: Menang KO dan Berpeluang Dikontrak UFC, Petarung MMA Indonesia Beri Jawaban Mengejutkan)
"Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata," kata Hengki, Selasa, 7 Juni 2022.
Hengki menambahkan, hal itu diketahui dari unggahan salah satu video Khilafatul Muslimin di situsnya.
Tak hanya video itu, penyidik juga menemukan sejumlah artikel yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Kita lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya, ada artikelnya. Setelah dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa bahwa ini memang memenuhi delik UU Ormas," ujar Hengki.
Menjaga negeri ini hrs Merah Putih gak ada bendera-bendera lain yg dapat merubah warna bendera negara kita. Ideologi Khilafah itu sdh sepatutnya dihapuskan dari NKRI. Kalau pengikutnya gak Pancasilais, distateless aja. Usir ke Afghanistan/Syria, syukur2 diterima sama negara itu. https://t.co/kS1DKRxva6
— Husin Alwi (@HusinShihab) June 9, 2022