Nasional

Firli Bahuri Pamer Capaian Pemulihan Aset KPK: Rp179 Miliar, Meningkat 175 Persen

fin.co.id - 10/06/2022, 22:54 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memamerkan hasil pemulihan aset korupsi yang dilakukan lembaganya sepanjang Januari hingga Mei 2022. Dalam kurun waktu tersebut, KPK berhasil memulihkan aset sebanyak Rp179,3 miliar atau meningkat 175 persen dari periode yang sama pada 2021 lalu.

“Kami sampaikan pada forum ini, sampai dengan 21 Mei 2022, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp179,390 miliar atau meningkat 157% dibanding pada periode yang sama tahun 2021 yaitu Rp71,134 miliar,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

(BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Geram Ditanya Soal Harun Masiku: Titipan Ya? Kayak Enggak Ada Pertanyaan Lain)

Firli menjelaskan, capaian tersebut diperoleh melalui terobosan baru yang dilakukan KPK untuk meningkatkan asset recovery. Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP 105/2021).

“Dengan demikian, dapat terjaga nilai aset hasil tindak pidana korupsi agar tidak turun secara drastis,” ujar Firli.

Di samping itu, Firli juga mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh KPK pada semester I tahun 2022 mencapai Rp179,3 miliar. Lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp141 miliar.

(BACA JUGA: Bukan Spanduk Dukung Firli Bahuri Nyapres, Wakil Ketua KPK Ini Bilang yang Pas Justru Spanduk Harun Masiku)

Secara rinci sumber penerimaan PNBP KPK di antaranya dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp168,93 miliar, gratifikasi yang ditetapkan KPK sebesar Rp1,3 miliar, dan PNBP umum sebesar Rp9,1 miliar.

Kemudian dari hasil penerimaan PNBP 2022 tersebut, KPK melakukan Penetapan Status Penggunaan Asset (PSPA) kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (KLPD), sebesar Rp24,270 miliar. 

Sehingga, aset hasil tindak pidana korupsi tersebut dapat dipergunakan secara efektif untuk menunjang kinerja KLPD dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat.

(BACA JUGA: Baliho Firli Bahuri Jabat Tangan Jokowi Muncul di Lampung Selatan, Ketua KPK: Saya Tidak Tahu)

Adapun kementerian yang menerima PSPA dari KPK di antaranya Kementerian Hukum dan HAM dengan nilai aset Rp630,6 juta, Kementerian ATR/BPN Rp574,7 juta, Pemerintah Kabupaten Bangkalan Rp16,23 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Rp6,83 miliar.

Admin
Penulis
-->