Dari rilis yang disampaikan, Budhi menyatakan ada dua kejadian, yakni pengeroyokan dan melawan petugas kepolisian.
Jika ditetapkan sebagai tersangka, maka pelaku terjerat Pasal 360 juncto Pasal 212 KUHP terkait tan melawan petugas yang membahayakan jiwa dan ancaman hukuman lima tahun penjara.