Berebut Cowo, Wanita 16 Tahun Dikeroyok 10 Orang
Petugas melihat kerumunan orang mengeroyok perempuan. Namun saat didatangi, mereka berhamburan dan melarikan diri bahkan meninggalkan korban di pinggir jalan.
Dari rilis yang disampaikan, Budhi menyatakan ada dua kejadian, yakni pengeroyokan dan melawan petugas kepolisian.
Jika ditetapkan sebagai tersangka, maka pelaku terjerat Pasal 360 juncto Pasal 212 KUHP terkait tan melawan petugas yang membahayakan jiwa dan ancaman hukuman lima tahun penjara.