Tolak Jika Ada Minta Tarif Masuk Ziarah di Madinah, Semua Sudah Ditanggung
Jemaah haji Indonesia tak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk ziara di Madinah. Bahkan jika ada yang meminta tarif tambahan harus ditolak.
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
Kendati sudah diberitahu jauh-jauh hari, masih ditemukan adanya jamaah calon haji yang membawa barang yang tak sesuai dengan ketentuan.