Indra Kenz Dibebaskan, Aset yang Disita Dikembalikan, Polri: Berkas Perkara Sudah Dikembalikan

fin.co.id - 08/06/2022, 16:57 WIB

Indra Kenz Dibebaskan, Aset yang Disita Dikembalikan, Polri: Berkas Perkara Sudah Dikembalikan

Indra Kenz saat confrensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri

JAKARTA, FIN.CO.ID - Beredar kabar Indra Kenz dibebaskan aparat kepolisian. 

Tidak hanya itu aset tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo itu juga dikembalikan.

Atas beredarnya informasi tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebut pemberitaan itu murni hoaks.

(BACA JUGA: Update Baru: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Indra Kenz Ke Kejaksaan)

Sebab sampai saat ini Indra Kenz masih dalam penangahan Bareskrim Polri.

"Kami pastikan (berita) itu hoaks," katanya, Rabu, 8 Juni 2022.

Dikatakannya, saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

(BACA JUGA: Lagi-lagi, Bareskrim Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo, Nilainya...)

"Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," katanya.

Diungkapkannya, terkait perjalanan kasus tersebut, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin (6/6) sesuai petunjuk JPU (P.19). 

"Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.

Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->