Penghapusan Tenaga Honorer di Tangerang, Ini Jawaban Bupati Zaki

fin.co.id - 07/06/2022, 22:01 WIB

Penghapusan Tenaga Honorer di Tangerang, Ini Jawaban Bupati Zaki

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).

TANGERANG, FIN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB soal rencana penghapusan tenaga honorer.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kepada sejumlah wartawan, Selasa 7 Juni 2022.

(BACA JUGA: Demi Konten, Kepala Bocah 14 Tahun di Tangerang Hancur Terlindas Truk )

"Kita menunggu dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dulu petunjuk teknisnya," kata Zaki.

Disinggung apakah para tenaga honorer di daerahnya akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dia mengatakan, hal itu tergantung dari APBD Kabupaten Tangerang. 

"Karena tergantung dengan budget anggaran APBD Kabupaten Tangerang, jadi nunggu petunjuk teknisnya dulu deh dari sana (Kemenpan RB), apalagi ini juga baru," terangnya.

Ia menuturkan, tenaga honorer di Kabupaten Tangerang masih sangat dibutuhkan terutama para tenaga pendidik. 

(BACA JUGA: Demokrat Komentari Dihapusnya Tenaga Honorer, Lumpuhnya Pelayanan Publik Sangat Mungkin)

Terlebih, saat ini juga banyak tenaga bantu di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

"Honorer dibutuhkan apalagi tenaga pendidik banyak sekali, tenaga bantu di OPD-OPD juga banyak," tukasnya 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) akan menghapus tenaga honorer.

Penghapusan tenaga honorer ini dilakukan di seluruh instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah.

(BACA JUGA: Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Kota Depok Dapat THR, Ini Harapan Mohammad Idris)

Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungam Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghapusan tenaga honorer ini sedianya akan berlaku efektif mulai 28 November 2023. (Rikhi Ferdian)

Admin
Penulis