JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.
(BACA JUGA: Periksa Petinggi PT Antam, KPK Selisik Audit Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam)
KPK pun telah menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut. Namun, kata Ali, pihaknya saat ini belum bisa mengungkap identitas tersangka mau pun konstruksi perkaranya.
Sebagaimana kebijakan KPK, pengumuman identitas tersangka dan detail perkara bakal dilakukan saat upaya paksa penangkapan mau pun penahanan.
"KPK akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan ini pada masyarakat," ucap Ali.
(BACA JUGA: Sidik Dana Fiktif LPDB-KUMKM di Jawa Barat, KPK Ngaku Sudah Tetapkan Tersangka)
Ia pun mengingatkan agar para saksi dan tersangka bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus ini.
"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," ucapnya.
Sejurus dengan penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 6 Juni 2022.
(BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin)
Ketiga lokasi tersebut di antaranya Kompleks Perumahan Skyline Residence; Perumahan Permata Indah; dan kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti di antaranya dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik.
"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk didalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," tukas Ali.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq