JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Yogyakarta, Selasa, 7 Juni 2022, terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Penggeledahan menyasar sejumlah lokasi yang sempat disegel pasca KPK menangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu. Salah satunya yakni ruang kerja wali kota Yogyakarta.
(BACA JUGA: Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Uang Terkait Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta)
"Di antaranya benar ruang kerja wali kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.
Hanya saja, Ali mengaku belum bisa menyampaikan informasi secara terperinci terkait penggeledahan tersebut. Sebab, proses penggeledahan hingga kini masih berlangsung.
"Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," ucapnya.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK menduga Haryadi Suyuti menerima suap sebesar USD27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
(BACA JUGA: KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)
Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq