News . 07/06/2022, 20:35 WIB

Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul Qadir Hasan Baraja kini ditahan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Lampung, Selasa (7/6/2022).

(BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Sebarkan Khilafah Setiap Bulan, Begini Modus Operandinya)

Abdul Qadir Hasan Baraja diringkus karena melanggar Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari pasal yang disangkakan, Abdul Qodir Hasan Baraja terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman yang dikenakan kepada tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Abdul Qadir dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(BACA JUGA: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Kenal Baasyir dan Pernah Terlibat Pembunuhan Dosen UNS)

Seperti diberitakan, Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, sudah resmi menjadi tersangka. 

Dari hasil penyelidikan, Khilafatul Muslimin ternyata memiliki buletin khusus untuk menyebarkan khilafah.

"Dari kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin ini banyak sekali. Penangkapan kali ini adalah titik awal untuk membongkar organisasi ini. Ada analisis dari buletin yang sampai sekarang sudah 80 edisi setiap bulan. Ada percetakannya dan ada selebarannya," tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Menurut Hengki, organisasi Khilafatul Muslimin cukup besar. Kantor cabangnya tersebar di seluruh Indonesia.

(BACA JUGA: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Densus: Tak Terkait Terorisme)

"Ini organisasinya cukup besar. Ada 23 kantor wilayah. Ada tiga daulah. Lokasinya ada Sumatera. Kemudian di Jawa. Termasuk di Timur. Artinya ini tidak bisa dianggap sederhana. Penangkapan kali ini merupakan awal pintu masuknya dari pimpinan tertinggi dan juga pendiri ormas ini," terang Hengki.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga menemukan adanya dana operasional yang cukup besar. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com