Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Uang Terkait Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta

fin.co.id - 07/06/2022, 14:59 WIB

Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Uang Terkait Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan sejumlah uang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Kantor PT Summarecon Agung Tbk.

Bukti-bukti tersebut ditemukan KPK saat menggeledah Kantor PT Summarecon Agung di kawasan Jakarta Timur pada Senin, 6 Juni 2022.

(BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Summarecon Agung dalam Perkara Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta)

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.

Hingga saat ini, kata Ali, uang tersebut masih dihitung oleh tim penyidik KPK untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai pelengkap berkas perkara para tersangka.

"Bukti-bukti tersebut akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," ucapnya.

(BACA JUGA: KPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Perizinan)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK menduga Haryadi Suyuti menerima suap sebesar USD27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

(BACA JUGA: KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)

Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->