News . 07/06/2022, 21:00 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Krisna Mukti dituding menggelapkan uang arisan Rp724 juta.
Krisna Mukti kemudian dipolisikan oleh seorang wanita bernama Yeni Khaidir.
Krisna dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.
(BACA JUGA: Angel Lelga Datang ke Polres Jaksel, Buntut Korban Penipuan Bisnis Kripto )
Tak terima dengan tuduhan dan laporan tersebut, Krisna Mukti membalas.
Dia pun kemudian melaporkan Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan Krisna terhadap Yeni dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
(BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan Minyak Goreng Murah, Warga Rugi Ratusan Juta)
"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," katanya, Selasa, 7 Juni 2022.
Laporan tersebut dibuat Krisna pada Senin, 6 Juni 2022 malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Zulpan menambahkan dalam laporan itu Krisna Mukti merasa difitnah oleh Yeni Khaidir yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut.
Krisna Mukti pun melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," ujar Zulpan.
Sebelumnya Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian ratusan juta rupiah oleh pelapor Yeni Khaidir, pada Jumat (3/6).
Laporan Yeni Khaidir itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com