Lagi-lagi, Bareskrim Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo, Nilainya...

fin.co.id - 06/06/2022, 16:26 WIB

Lagi-lagi, Bareskrim Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo, Nilainya...

Mabes Polri menyita uang senilai Rp1,88 miliar milik Indra Kenz.

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Vanessa dan ayahnya serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID