Nasional

Lagi-lagi, Bareskrim Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo, Nilainya...

fin.co.id - 06/06/2022, 16:26 WIB

Mabes Polri menyita uang senilai Rp1,88 miliar milik Indra Kenz.

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Vanessa dan ayahnya serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Admin
Penulis
-->