Dalam surat tersebut, Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU, diundang KPK pada Jumat tanggal 27 Mei 2022. Namun, Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDIP Kalsel ini, baru hadir pada Kamis 2 Juni.
Maksud dan tujuan pemanggilan KPK yakni untuk klarifikasi/dengar keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.
Mardani H Maming juga diperintahkan untuk membawa dokumen terkait pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN. Yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang dikeluarkan Mardani H Maming.
Usai pemeriksaan, Mardani H Maming yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru muda, keluar dari gedung KPK, membeberkan pernyataan sebaliknya.
Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
“Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya, saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group,” bebernya.
Mardani H Maming enggan menjawab pertanyaan wartawan soal kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio yang bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu. Disebutkan, Mardani H Maming menerima uang Rp89 miliar.
“Nanti biar ini yang jawab nanti,” ujar Mardani dengan suara tidak jelas dan terburu-buru.