Dua Petani Jadi Korban Penembakan, Polisi Ungkap Motifnya

fin.co.id - 06/06/2022, 22:35 WIB

Dua Petani Jadi Korban Penembakan, Polisi Ungkap Motifnya

Ilustrasi, Penembakan

"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," ujarnya.

Dia mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

(BACA JUGA:Perkelahian Tukang Batu dengan Tukang Kayu, Salah Satunya Meninggal Akibat Pisau)

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa, dendam pelaku dan korban," paparnya.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.