Cegah Penyebaran PMK, MUI Tangerang Sarankan Penyembelihan Hewan Kurban di Tempat Berizin

fin.co.id - 04/06/2022, 12:08 WIB

Cegah Penyebaran PMK, MUI Tangerang Sarankan Penyembelihan Hewan Kurban di Tempat Berizin

Lokasi penggemukan sapi di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menganjurkan proses pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah. 

Hal itu guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang akan dikurbankan.

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang KH. Nur Alam mengatakan, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di masjid atau rumah potong hewan (RPH) yang sudah mendapat izin dari pemda atau dinas kesehatan.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran wabah PMK pasca perayaan hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah.

(BACA JUGA: Cegak PMK Masuk Kediri, Mas Bup Minta Polisi Awasi Jalur Tikus)

"Hal ini juga untuk mengurangi dan mencegah tingkat pencemaran lingkungan dan yang paling dikhawatirkan adanya penularan wabah PMK pada ternak tersebut," kata KH. Nur Alam, Sabtu 4 Juni 2022.

Dia juga menegaskan, bahwa hewan kurban yang terjangkit PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku, tidak bisa berjalan, dan kurus, tidak boleh disembelih untuk dijadikan kurban.

(BACA JUGA: Jelang Hari Raya Idul Adha, Penjual Hewan Kurban di Tangerang Diminta Hati-hati dan Tahu Gejala Klinis PMK)

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban ditengah wabah penyakit mulut dan kuku.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus, dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban," tuturnya. 

Adapun hewan yang boleh disembelih atau dikategorikan sah sebagai hewan kurban yakni harus sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 

(BACA JUGA: Gawat! 19 Sapi di Bekasi Terjangkit PMK, Dua Sudah Dipotong oleh DKPPP Kota Bekasi)

"Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," jelasnya

Oleh sebab itu, MUI Kabupaten Tangerang, mengimbau masyarakat umat Muslim di wilayahnya untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Selama ini, kata dia, syarat hewan kurban sudah ditetapkan dalam syariat Islam seperti harus cukup umur, sehat serta tidak cacat atau yang sudah masuk dalam kategori sah untuk dikurbankan. 

Admin
Penulis