Sepasang Kekasih Jadi Pelaku Pembunuhan yang Buang Korbannya di Tol Tangerang-Merak
Tak hanya itu, keduanya juga mengambil telepon seluler milik korban.
FR juga membawa karter yang digunakan menyayat wajah korban agar mayat tersebut tak dapat dikenali.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara.