Korban sempat melakukan perlawanan saat akan diperkosa namun kalah. Pelaku memukuli korban kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran.
Setelah itu tersangka pergi meninggal kan TKP dengan membawa barang-barang milik korban.
(BACA JUGA: Angel Lelga Datang ke Polres Jaksel, Buntut Korban Penipuan Bisnis Kripto )
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUHP.