Gegara Hutang, Adik Pemilik Hutang Dirudapaksa Bergiliran

fin.co.id - 02/06/2022, 21:23 WIB

Gegara Hutang, Adik Pemilik Hutang Dirudapaksa Bergiliran

Ilustrasi - Aksi Rudapaksa

Korban sempat melakukan perlawanan saat akan diperkosa namun kalah. Pelaku memukuli korban kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran.

Setelah itu tersangka pergi meninggal kan TKP dengan membawa barang-barang milik korban.

(BACA JUGA: Angel Lelga Datang ke Polres Jaksel, Buntut Korban Penipuan Bisnis Kripto )

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUHP.

Admin
Penulis