Gegara Hutang, Adik Pemilik Hutang Dirudapaksa Bergiliran

fin.co.id - 02/06/2022, 21:23 WIB

Gegara Hutang, Adik Pemilik Hutang Dirudapaksa Bergiliran

Ilustrasi - Aksi Rudapaksa

Korban sempat melakukan perlawanan saat akan diperkosa namun kalah. Pelaku memukuli korban kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran.

Setelah itu tersangka pergi meninggal kan TKP dengan membawa barang-barang milik korban.

(BACA JUGA:Angel Lelga Datang ke Polres Jaksel, Buntut Korban Penipuan Bisnis Kripto )

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUHP.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.