JAKARTA, FIN.CO.ID -- Gegara hutang piutang, tiga pria di Jakarta Utara nekat melakukan pemerkosaan terhadap adik pemilik hutang.
Tiga pria berinisial AS (26), ABY (24), dan WDP (20) akhirnya berhasil ditangkap polisi.
(BACA JUGA: Delapan Warga Jatuh Sakit Diduga Terpapar Virus dari Tikus, Wagub DKI: Sudah Kami Cek Bahwa...)
Bukan hanya memperkosa, para pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan, usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Tidak berselang lama, satu pelaku dan dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
"Kita tangkap pelaku di tempat yang berbeda. Satu di daerah muara baru dan yang kedua ada di kapuk muara," ucapnya.
(BACA JUGA: Angel Lelga Datang ke Polres Jaksel, Buntut Korban Penipuan Bisnis Kripto )
Erlin menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban sedang berada di rumah kemudian datang tiga orang laki-laki tidak dikenal.
Lalu, lanjut dia, para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kakak kandung korban mempunyai hutang.
"Saat korban sedang berada di rumah, tiba tiba datang 3 orang laki laki tidak di kenal masuk ke dalam rumah korban, lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kakak kandung korban mempunyai hutang sebesar Rp4.500.000," terang Erlin di Mapolres Jakut, Kamis, 2 Juni 2022.
Kemudian, lebih lanjut Erlin mengatakan, lalu terjadilah perdebatan antara korban dan para pelaku.
(BACA JUGA: Tim Khusus Dibentuk Polda Tangani Konvoi Khilafah)
Salah satu pelaku mengatakan, "kalau tidak sanggup membayar, gua tidurin lo aja," ucap Erlin.
Kemudian salah satu pelaku mengikat tangan korban dengan tali rafia dan pelaku ABY memegang kaki korban dengan tangan kosong.