Hatta mengimbau, untuk mencegah agar tidak menjadi korban penipuan, masyarakat harus senantiasa waspada, dan melakukan check and re-check (konfirmasi) ke kontak layanan informasi resmi jika merasa menjadi korban penipuan atau diminta transfer sejumlah uang ke rekening atas nama pribadi dengan alasan apapun.
“Masyarakat juga bisa melakukan blokir rekening penipu dan blokir nomor telepon penipu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menyampaikan bukti terjadinya penipuan melalui Website cekrekening.id, Website layanan.kominfo.go.id atau twitter @aduanPPI, dan pelaporan tindak pidana penipuan ke Kantor Polisi terdekat,” pungkasnya.