Nasional

Berkas Dilimpahkan, Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Segera Disidang

fin.co.id - 31/05/2022, 19:20 WIB

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Seiring pelimpahan itu, Terbit bakal diadili dalam perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

(BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ada 10 Anggota TNI Bekingi Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Semua Jadi Tersangka)

"Hari ini Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa  Terbit Rencana Perangi Angin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 31 Mei 2022.

Selain Terbit, KPK turut melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat terdakwa lain yaitu Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit; serta tiga kontraktor di antaranya Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Ali menerangkan, penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

(BACA JUGA: Bantah Pelihara 7 Satwa Langka, Bupati Langkat: Itu Titipan)

Jaksa KPK, kata dia, tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin dan jadwal sidang perdana keempat terdakwa tersebut.

"Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.

JPU mendakwa Terbit dan kawan-kawan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(BACA JUGA: KPK Fasilitasi Pemeriksaan Bupati Langkat oleh Penyidik PNS KLHK)

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebagai penerima suap yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA, serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.

(BACA JUGA: KPK Menduga Bupati Langkat Patok Harga untuk Kontraktor agar Menang Proyek)

Admin
Penulis
-->