Wali Kota Rahmat Effendi Mirip Preman, Minta Jatah Setoran dari Pejabat, Lurah dan ASN Capai Rp7,1 M

fin.co.id - 30/05/2022, 17:33 WIB

Wali Kota Rahmat Effendi Mirip Preman, Minta Jatah Setoran dari Pejabat, Lurah dan ASN Capai Rp7,1 M

KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi didakwa menerima setoran uang dengan total Rp7,1 miliar.

Setoran Rp7,1 miliar tersebut, berasal dari kantong para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

(BACA JUGA: Beredar Video Mirip Film Gangster, Puluhan Pelajar di Bekasi Berkelahi Tangan Kosong di Jalan Raya)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto mengatakan, uang tersebut diduga diraup oleh Rahmat dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi.

"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," kata JPU Amir Nurdianto di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 Mei 2022.

Adapun Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar.

Kemudian dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.

(BACA JUGA: Penerimaan CPNS Diperketat, Ini Sanksinya Jika Mundur Setelah Lolos Seleksi)

Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan.

Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.

Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara. 

Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.

(BACA JUGA: Sudah Hamil Delapan Bulan Menolak Dinikahi, Korban Lebih Memilih Lapor Polisi)

"Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->