"Kalau ada penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. BPK harus menyiapkan bukti ke penyidik hukum," kata Uchok, Minggu, 29 Mei 2022.
Dia menjelaskan sejumlah temuan BPK di antaranya pengadaan alat rapid test antigen di Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2021 senilai Rp1,46 Triliun.
(BACA JUGA:Eril Ditemukan dalam Keadaan Selamat di Swiss, Doa Mendagri Tito Karnavian saat Pelantikan Pj TP PKK)
Selain itu BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan alat kesehatan penanganan COVID-19 di Kementerian Kesehatan sebesar Rp167 Miliar di tahun yang sama untuk pengadaan alat pelindung diri, masker, handscoon non-steril dan reagen PCR senilai Rp3,19 Triliun.
Uchok menilai penyimpangan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar.