Sarankan Jasa Marga dan Dishub Pasang Rambu Ganjil Genap, Polisi: Supaya Tidak Merasa Terjebak

fin.co.id - 30/05/2022, 01:59 WIB

Sarankan Jasa Marga dan Dishub Pasang Rambu Ganjil Genap, Polisi: Supaya Tidak Merasa Terjebak

Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta.

Perluasan titik penerapan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sambodo mengatakan titik ganjil genap di 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan akan terus berjalan seiring dengan penambahan 13 titik lainnya.

Adapun untuk penerapan ganjil genap di 26 kawasan ini akan mulai disosialisasikan sejak 25 Mei sampai 5 Juni 2022. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba selama satu pekan mulai tanggal 6-12 Juni 2022.

“Kemudian tanggal 6-12 Juni itu selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti jika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru maka tidak langsung kita berikan tindakan tilang tapi kita laksanakan dengan peneguran,” jelas Sambodo

 

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.