Kelima tersangka yang berhasil dibekuk kemudian dibawa ke Mapolsek Lemahwungkuk guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 5 potongan pipa besi panjang kurang lebih 2 Meter.
(BACA JUGA: Tiga Penambang Timah Disambar Petir, 1 Meninggal, 2 Kritis)
17 lempengan besi berukuran 1.5 meter, 1 buah alat pembersih buluh ayam yang terbuat dari besi, 1 buah kursi besi, 1 buah karung boneka bekas.
2 buah dus yang berisi mainan bekas dan 1 karung yang berisi toples kaca. Kerugian ditaksir sekitar Rp7,5 juta.
"Para tersangka sudah kami amankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan, Sabtu, 28 Mei 2022.