Kepergok Curi Kambing Warga, Bejo Ditinggal Kabur Rekan, Begini Nasibnya Sekarang

fin.co.id - 28/05/2022, 20:45 WIB

Kepergok Curi Kambing Warga, Bejo Ditinggal Kabur Rekan, Begini Nasibnya Sekarang

Pelaku pencurian ditangkap polisi

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Aparat kepolisian dari Polsek Tigaraksa menangkap satu pria pelaku pencurian kambing di sebuah Perkebunan di Kampung Parung Goong, Desa Sukamanah, Jambe, Tangerang, Banten.

Pelaku diketahui bernama Sumardi alias Bejo (35), warga Kampung Nanggung RT 004, RW 001, Desa Pasir Gintung, Jayanti. 

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan, pelaku diamankan warga saat sedang berusaha mencuri kambing pada Rabu, 25 Mei 2022, sekira pukul 14.00 WIB.

(BACA JUGA: Viral, Kakek 69 Tahun Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian, Pelaku Sempat Dipukul hingga Kabur)

Tak sendiri, ketika beraksi, pelaku Sumardi alias Bejo ditemani satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri bernama Ali alias Cusmin.

Aksi mereka dipergoki warga saat keduanya tengah melintas di Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, sambil membawa kambing betina hasil curian menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

"Saat melintas di desa Ancol kedua pelaku kembali ingin mencuri kambing jantan yang pada saat itu tidak ada pemiliknya, tapi pada saat pelaku sedang mengikat kambing, beberapa warga yang curiga datang menghampiri pelaku," kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu 28 Mei 2022.

(BACA JUGA: Terungkap! Pelaku Pencurian di Rumah Saipul Jamil Ternyata Orang yang Dikenal: Ciri-cirinya Sangat Jelas)

Dia melanjutkan, saat itu warga curiga karena wajah kedua pelaku cukup asing di mata mereka. 

Namun, saat hendak diinterogasi pelaku Ali alias Cusmin langsung membuang kambing betina yang sudah dibawanya sambil tancap gas melarikan diri meninggalkan pelaku Sumardi alias bejo.

"Saat itu warga desa merasa asing dengan kedua palaku dan sempat bertanya, ketika bertanya tiba-tiba satu pelaku langsung membuang kambing yang dicuri lebih dulu dan melarikan diri," terangnya. 

Melihat hal itu, secara spontan warga desa langsung mengamankan palaku Sumardi alias Bejo. Oleh para warga Bejo dibawa ke kantor Desa Ancol Pasir.

Setelah diinterogasi Bejo mengakui perbuatannya dan kemudian para warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tigaraksa, Polres Kota Tangerang. 

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat ke-1 dan ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya *(Rikhi Ferdian)*

Admin
Penulis