Regional

Tiga Pemuda Halal Bihalal, Pulangnya Satu Meninggal, Dua Luka-Luka

Tiga pemuda mengikuti acara halal bihalal ke kampung sebelah. Halal bihalal dimeriahkan dengan acara dangdut.

Tiga Pemuda Halal Bihalal, Pulangnya Satu Meninggal, Dua Luka-Luka
Ilustrasi - Polisi mengevakuasi jenazah korban ke kamar mayat

SA sempat terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri, sedangkan FD terkena tembakan senapan angin pada betis kanan dan luka bacok pada punggung.

Sementara tersangka IS yang membawa parang mengejar korban Fatkul Rondi ke arah Pasar Gandu. Saat pengejaran, korban Fatkul berbalik arah untuk menyerang IS, namun IS berhasil menendang kemudian membacok korban Fatkul sebanyak dua kali mengenai dada dan leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun MS beserta tersangka lainnya merusak sepeda motor korban.  Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

 

Berita Terkait