Tersangka MK dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Balaraja, sejak 23 Mei 2022 lalu. Kepadanya polisi akan menjerat MK dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. (RIKHI FERDIAN)