Polisi Berpangkat Bripda Dipukuli Pengendara Motor, Penyebabnya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dipukuli pengendara sepeda motor. Padahal niat polisi yang diketahui sebagai anggota Samapta Polda Nusa
"Awalnya, (SR) sempat dibawa ke Polsek Ampenan, tetapi karena laporannya masuk ke kami (Polresta Mataram), penanganan dilanjutkan oleh tim reskrim," katanya.
Dari kasus tersebut, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara, sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
"Jadi, dari kasus ini kedua pelaku tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang ada," ujar Heri.