Tangerang . 25/05/2022, 18:21 WIB
Dia mengungkapkan, khusus di wilayah Tigaraksa ada sekitar 10 toko yang menjual obat keras tanpa izin tersebut di antaranya di wilayah Tapos dan Cisoka.
"Di sini (Tigaraksa) banyak yang buka ada sekitar 10 toko makanya saya berani buka karena sudah banyak yang jual," ujarnya.
(BACA JUGA: Simak Rentetan Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus Dua Bulan Ini)
Menurut dia, menjamurnya toko obat keras tanpa izin itu juga dikarenakan mendapat backing dari aparat hukum setempat.
Meski dia tak menyebut identitas dan nama institusinya, namun tak jarang aparat hukum di wilayah itu, datang ke toko-toko penjualan obat keras tersebut untuk sekedar meminta jatah uang rokok.
"Biasanya yang lagi patroli kesini, minta-minta uang rokok, kita menghargai kita kasih Rp25.000," tukasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com