Tangerang . 24/05/2022, 19:28 WIB
Menurutnya, meski yang menjual miras tipe a,b, dan c itu bukan hotel berbintang tetapi jika dia mendaftarkan izinnya ke pusat sebagai caffe yang menjual minuman beralkohol, maka peraturan daerah tidak bisa berbuat apa-apa.
"Sekarang perizinannya di pusat, jadi kita (Perda) tidak bisa melawan aturan di atasnya," jelasnya.
(BACA JUGA: Penahan Air Laut Jebol, Kawasan Tanjung Emas Semarang Banjir Rob 1,5 Meter)
Pun begitu, pria yang menjadi wakil pimpinan di DPRD Kabupaten Tangerang itu mengaku akan merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2008 karena dianggap sudah berbenturan dengan aturan pusat.
"Kalau berbenturan dengan aturan pusat maka akan dilakukan revisi," tandasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com