Tangerang

Hewan Ternak Masuk ke Tangerang Harus Punya Surat Bebas PMK

fin.co.id - 24/05/2022, 20:53 WIB

Ilustrasi - Sapi.

"Kita sudah mengecek beberapa hewan di setiap kandang atau lapak hewan, saat ini belum terlihat hasil labnya PMK atau bukan," terangnya.

Dijelaskan Asep, ada 8 titik pengawasan atau pos pantau lalu lintas pengiriman hewan di Kabupaten Tangerang. 

(BACA JUGA: Usai Nonton Youtube UAS, Remaja 17 Tahun di Singapura Berubah Radikal, Begini Ceritanya)

Antara lain di perbatasan Serang-Tangerang Kecamatan Jayanti, pos pantau perbatasan Lebak-Tangerang di Taman Adiyasa Kecamatan Solear, pos pantau perbatasan Bogor-Tangerang Kecamatan Legok, pos pantau Bogor-Tangerang di Suradita Kecamatan Cisauk, pos pantau Bojong Renged. 

"Untuk perbatasan Kota-Kabupaten Tangerang, pos pantau di Jalan Raya Prancis untuk perbatasan Jakarta-Tangerang, pos pantau Karawaci Kepala Dua untuk perbatasan Kota-Kabupaten dan pos pantau Bitung Kecamtan Curug untuk Kota- Kabupaten," pungkasnya. (Rikhi Ferdian) 

Admin
Penulis
-->