Tangerang

Hewan Ternak Masuk ke Tangerang Harus Punya Surat Bebas PMK

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid dalam rapat pembentukan Satgas.

 Hewan Ternak Masuk ke Tangerang Harus Punya Surat Bebas PMK
Ilustrasi - Sapi.

"Kita sudah mengecek beberapa hewan di setiap kandang atau lapak hewan, saat ini belum terlihat hasil labnya PMK atau bukan," terangnya.

Dijelaskan Asep, ada 8 titik pengawasan atau pos pantau lalu lintas pengiriman hewan di Kabupaten Tangerang. 

(BACA JUGA:Usai Nonton Youtube UAS, Remaja 17 Tahun di Singapura Berubah Radikal, Begini Ceritanya)

Antara lain di perbatasan Serang-Tangerang Kecamatan Jayanti, pos pantau perbatasan Lebak-Tangerang di Taman Adiyasa Kecamatan Solear, pos pantau perbatasan Bogor-Tangerang Kecamatan Legok, pos pantau Bogor-Tangerang di Suradita Kecamatan Cisauk, pos pantau Bojong Renged. 

"Untuk perbatasan Kota-Kabupaten Tangerang, pos pantau di Jalan Raya Prancis untuk perbatasan Jakarta-Tangerang, pos pantau Karawaci Kepala Dua untuk perbatasan Kota-Kabupaten dan pos pantau Bitung Kecamtan Curug untuk Kota- Kabupaten," pungkasnya. (Rikhi Ferdian) 

Berita Terkait