Diancam Pistol Dipaksa Layani Nafsu, Wanita Ini Sukses Perdaya Teman Prianya dan Kabur

fin.co.id - 23/05/2022, 17:21 WIB

Diancam Pistol Dipaksa Layani Nafsu, Wanita Ini Sukses Perdaya Teman Prianya dan Kabur

Ilustrasi - penangkapan.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara, katanya.

"Dari kasus ini kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun, dan satu ATM Bank BRI. Tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," katanya.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi