Regional . 20/05/2022, 21:44 WIB
Mahfudijanto diduga tidak mengakui hadits dan tidak mengakui Al Qur'an yang memakai bahasa Arab.
Pihak MUI maupun Mahfudijanto saling serang tentang hukum-hukum Islam dan sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing.
(BACA JUGA: Revitalisasi Halte TransJakarta Rp148 M, Pemprov DKI Jakarta Tunjuk Waskita Karya )
Ipda Bambang diminta membantu turun mendatangi rumah Mahfudijanto guna menemukan solusi yang tepat, yaitu dengan cara memberikan asesmen pemahaman syariat Islam yang benar agar tidak menyimpang dari ajaran Syariat Islam Ahli Sunnah Waljamaah.
Pada Kamis (19/5) pukul 09.30 WIB, bertempat di kantor KUA Kecamatan Purwosari kelompok Mahfudijanto menyatakan bertobat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com