Internasional . 20/05/2022, 04:16 WIB
Dalam keterangan pengacaranya, pria itu menggunakan bansos 4,6 juta yen itu untuk berjudi, lewat ponsel yang ia miliki.
Pria yang tidak disebutkan identitasnya itu memakai ponselnya untuk berjudi menggunakan uang bansos melalui situs kasino, papar pengacaranya.
Akibat perbuatan itu, Pemkot Abu menggugat pria tersebut senilai 51 juta yen, termasuk biaya sidang.
Terkait insiden salah transfer ini, Norihiko Hanada, Wali Kota Abu, secara langsung meminta maaf, dan mengupayakan untuk pengembalian dana.
Semenjak itu, dana bansos sebesar 100 ribu yen per orang itu, sudah diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com