Bocah 10 Tahun Jadi Korban, Beruntung Belum Sempat Berhubungan Badan, Penjaga Sekolah Diamankan Polisi

fin.co.id - 19/05/2022, 14:34 WIB

Bocah 10 Tahun Jadi Korban, Beruntung Belum Sempat Berhubungan Badan, Penjaga Sekolah Diamankan Polisi

Ilustrasi - Pelecehan Seksual

Dari keterangan sementara korban dipaksa oleh tersangka melakukan perbuatan cabul namun belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.

(BACA JUGA: Truk Bermuatan Pasir Tabrak Sembilan Rumah di Pasuruan, Diduga Bukan Rem Blong, Karena Posisi Persneling...)

“Saat ini kasusnya terus kita kembangkan, apakah ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya.

Admin
Penulis