Dari keterangan sementara korban dipaksa oleh tersangka melakukan perbuatan cabul namun belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.
(BACA JUGA: Truk Bermuatan Pasir Tabrak Sembilan Rumah di Pasuruan, Diduga Bukan Rem Blong, Karena Posisi Persneling...)
“Saat ini kasusnya terus kita kembangkan, apakah ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya.