JAKARTA, FIN.CO.ID- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Jaksa Agung S.T. Burhanuddin melarang terdakwa yang menghadiri persidangan gunakan atribut keagamaan, seperti peci ataupun hijab.
"Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dia pakai," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.
Menurut dia, penggunaan atribut keagamaan yang tidak pernah dipakai bisa sesatkan persepsi publik, yaitu atribut keagamaan seolah-olah hanya digunakan pada saat tertentu saja.
(BACA JUGA: Masyarakat Dukung Pengusutan Kasus Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Perintahkan Bawahan Serius Bekerja)
Ia menilai kebijakan itu memang perlu agar atribut agama tidak menjadi "tameng" maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.
"Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya oleh pemeluk agama tertentu," ujarnya.
Instruksi tersebut, lanjut dia, juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu.
Diharapkan pula larangan memakai atribut itu bisa segera dilaksanakan.
(BACA JUGA: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses, Anak Buah Langsung Meluruskan )
Oleh karena itu, Sahroni meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru tersebut seiring dengan akan segera ada surat edaran terkait dengan atribut keagamaan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
(BACA JUGA: Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Diduga Libatkan TNI-Sipil, Jaksa Agung Kasih Perintah Begini)
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq