Geledah Kantor Alfamidi, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik

fin.co.id - 18/05/2022, 22:16 WIB

Geledah Kantor Alfamidi, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon pada Jumat, 13 Mei 2022. 

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Sejumlah bukti seperti dokumen dan alat elektronik diamankan dalam penggeledahan itu.

(BACA JUGA: Kepergok Musnahkan Barang Bukti, Oknum Pegawai Dinas di Kota Ambon Diamankan KPK)

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.

Meski begitu, Ali tak memerinci dokumen dan alat elektronik yang diangkut KPK dari lokasi penggeledahan.

Namun, ia berujar bukti tersebut bakal dianalisis penyidik untuk menguatkan tudingannya kepada para tersangka dalam kasus ini.

(BACA JUGA: Geledah Ruangan Wali Kota Ambon, KPK Amankan Dokumen Keuangan dan Bukti Elektronik)

"Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erwin Hehanussa dan karyawan Alfaidi Amri.

(BACA JUGA: KPK Akui Periksa Sejumlah Pihak di Kota Ambon)

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data di antaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.

(BACA JUGA: KPK Faslilitasi Kunjungan Daring Keluarga Tahanan pada Hari Raya Waisak)

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK lantas menahan Richard dan Andrew selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2022. Kedua tersangka ditahan di rutan berbeda.

"Tersangka RL (Richard) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka AEH (Andrew) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Firli.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->