Anggota DPR Soal Lin Che Wei Jadi Tersangka: Bukti Para Mafia Pangan Main 'Cantik'

fin.co.id - 18/05/2022, 15:43 WIB

Anggota DPR Soal Lin Che Wei Jadi Tersangka: Bukti Para Mafia Pangan Main 'Cantik'

Anggota DPR RI, Pangeran Khairul Saleh

Diketahui, Li Che Wei ditetapkan berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 

Dalam perkara ini, Lin Che Wei bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, Lin Che Wei di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022. 

"Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.