Pelaku Pembunuhan Janda Cantik di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan

fin.co.id - 17/05/2022, 13:20 WIB

Pelaku Pembunuhan Janda Cantik di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan

Illustrasi.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.