Pelaku Pembunuhan Janda Cantik di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan
Pelaku pembunuhan janda cantik di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi nyamar jadi tarzan.
Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.