Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Disatroni Pencuri Rumah Kosong, Dua Pelaku Tertangkap, Dua Lainnya Buron
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, komplotan maling tersebut melakukan aksinya memanfaatkan saat rumah sedang kosong.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal selama 9 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)