Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Disatroni Pencuri Rumah Kosong, Dua Pelaku Tertangkap, Dua Lainnya Buron

fin.co.id - 17/05/2022, 19:06 WIB

Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Disatroni Pencuri Rumah Kosong, Dua Pelaku Tertangkap, Dua Lainnya Buron

Dua pelaku pencurian rumah kosong di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Kabupaten Bekasi diamankan Polres Metro Bekasi.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal selama 9 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Penulis