Bekasi

Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Disatroni Pencuri Rumah Kosong, Dua Pelaku Tertangkap, Dua Lainnya Buron

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, komplotan maling tersebut melakukan aksinya memanfaatkan saat rumah sedang kosong.

Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Disatroni Pencuri Rumah Kosong, Dua Pelaku Tertangkap, Dua Lainnya Buron
Dua pelaku pencurian rumah kosong di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Kabupaten Bekasi diamankan Polres Metro Bekasi.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal selama 9 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

Berita Terkait