Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal selama 9 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)
Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Disatroni Pencuri Rumah Kosong, Dua Pelaku Tertangkap, Dua Lainnya Buron
fin.co.id - 17/05/2022, 19:06 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Dua pelaku pencurian rumah kosong di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Kabupaten Bekasi diamankan Polres Metro Bekasi.
TERKINI
Terpopuler
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
2
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
1 hari lalu
3
Sosok Aura Cinta Remaja Bekasi yang Viral Debat dengan Dedi Mulyadi: Pernah Jadi Iklan Pinjol dan Main Sinetron FTV
18 jam lalu
4
Surya Paloh Tegaskan Desakan Mundur Gibran Rakabuming Raka Tidak Tepat
2 hari lalu
5
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
1 hari lalu